
Sejumlah tempat hiburan di Kota Pekalongan, ternyata masih ada yang menunda pembayaran pajaknya dari awal tahun ini, dengan angka tunggakan mencapai 300 juta.
Kabid Pendataan dan Penetapan Badan Keuangan Daerah setempat, Siswanto, kepada Radio Kota Batik mengatakan, sejumlah tempat hiburan tersebut masuk dalam pemantauan tim Sub Bidang Pemeriksaan.
Menurut Siswanto, tim ini secara rutin melakukan pemeriksaan terhadap hotel, rumah kos dan tempat hiburan dalam setiap bulan, terutama dari sisi ketaatan membayar pajaknya.
Siswanto menambahkan, setelah mendapat peringatan dan teguran, pengelola tempat hiburan tersebut menyatakan bersedia untuk melunasi tunggakan pajak pada tahun ini.
(Khanif – Dirhamsyah)