Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Tengah, mengingatkan masyarakat di wilayahnya untuk tidak menyebarkan berita bohong, karena bisa banyak menimbulkan kerugian.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Tengah, Dadang Sumantri, kepada Radio Kota Batik menjelaskan, Sanksi pidana pada berita bohong tidak hanya bisa menyasar pada pembuatnya, melainkan juga pada yang menyebarkannya.
Menurut Dadang, ramainya media sosial sekarang ini, dengan kabar yang bisa dibuat oleh masyarakat umum, memang perlu bijak dalam menyikapinya.
Masyarakat dminta memeriksa ulang beragam berita tersebut, terlebih pada berita yang rawan menimbulkan gejolak atau yang mengangkat isu sensitif.
Dadang berharap, masyarakat yang sudah memahami bahaya berita bohong ini, bisa mengingatkan warga lainnya untuk bisa lebih mawas diri.
(Khanif – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4416 |
![]() |
: | 3346 |
![]() |
: | 1 |