Mulai awal tahun 2016 syarat pengajuan gugatan cerai di Pengadilan Agama Kota Pekalongan mengalami perubahan. Meski tidak begitu signifikan namun perlu diketahui oleh masyarakat secara umum.
Panitera Muda Gugatan Perceraian Pengadilan Agama setempat, Faizal Ghozi kepada Radio Kota Batik mengatakan, ada ada protes dari sejumlah pengacara dan lembaga bantuan hukum yang ada untuk saat ini surat gugatan cerai harus dibuat sendiri oleh penggugat.
Menurut Faizal Ghozi, sebelumnya Pengadilan Agama selalu membantu masyarakat dalam pembuatan surat gugatan atau pengajuan perceraian tersebut.
Faizal Ghozi menambahkan, selain pembuatan surat permohonan gugat cerai tidak ada perubahan lain. Untuk biaya gugat cerai maupun gugat talak masih sama seperti sebelumnya.
(Tri Handayani - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4487 |
![]() |
: | 3723 |
![]() |
: | 1 |