
Selama 5 hari menggelar operasi keselamatan berlalu lintas candi 2018, atau hingga pada Sabtu 10 Maret 2018,Jajaran Satlantas Polres Pekalongan Kota menindak 879 kendaraan.
Kepada Radio Kota Batik, Kasat Lantas Ajun Komisaris Polisi Rachmawati Wulandari mengatakan, para pengendara yang di tindak mayoritas telah melanggar rambu-rambu yang melawan arus.
Menurut Rachmawati, berapa penguna kendaraan yang tindak juga,karena masalah kelengkapan surat kendaraan seperti SIM dan STNK.
Rachma menjelaskana, pola penindakan dalam operasi kali ini ada dua, yang pertama polanya stasioner dan kedua hunting sistem.
Pola stasioner yaitu dengan memberentikan kendaraan di suatu tempat dan untuk hunting sistem yaitu saat pentugas sedang melakukan patroli sambil mencari pelanggar lalulintas.
Rachma menambahkan, Dalam operasi Keselamatan Berlalaulintas ini, yang lebih di tekankan adalah tindakan 60 persen perentif. Hal ini dilakukan guna meningkatkan citra positif dan kepercayaan masyarakat pada Polri. (Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4837 |
Hits Hari ini |
: | 6257 |
Pengunjung Online |
: | 1 |