Sedikitnya 25 pelaku Industri kecil Menengah di wilayah Kota Batik akan difasilitasi untuk mendaftarkan produkunya mendapatkan pengakuan hak paten atau kekayaan intelektual dari Ditjen HAKI Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Fasilitasi untuk industri kecil menengah ini diberikan Pemkot Pekalongan melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Klinik Bisnis dan HKI Dinas Perindustrian Tenaga Kerja.
Kasi Industri Kreatif Aidin mengungkapkan para IKM yang mendapatkan bantuan fasilitasi terdiri bidang kuliner, industri batik, busana muslim.
Menurut Aidin, sebelumnya jika mengurus produknya secara mandiri untuk mendapatkan pengakuan hak kekayaan inetelktual atau HAK harus mengeluarkan biaya hingga 2,5 juta rupiah dengan difasilitasi Dinperinaker biaya yang dikeluarkan hanya sekitar 600 ribu itupun dibiayai oleh Pemkot.
Aidin menjelaskan, kedepan fasilitasi IKM untuk bisa mendapatkan HAKI akan ditambah. Selama ini yang terbanyak mendapatkan faslilita Haki adalah produk dari industri batik karena memang merupakan produk unggulan. (Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4416 |
![]() |
: | 3913 |
![]() |
: | 1 |