Anggota Panitia Pengawasan Pemilu bersama Satpol PP Kota Pekalongan melepas seluruh alat peraga kampanye calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2018 serta Pilpres 2019 pada Selasa, 13 Maret 2018.
Kepada Radio Kota Batik, Ketua Panwaslu setempat Sugiharto mengatakan hari ini merupakan tahap yang keempat mengenai penertiban APK.
Menurut Sugiharto, APK yang terpasang di Jalan Pemuda ini sudah melanggar aturan-aturan mengenai penyelenggaraan pemilu.
Selain itu, pihaknya sudah menertibkan 58 APK untuk pemilu 2019 dan ratusan untuk Pilgub 2018. Bentuk APK yang ditertibkan yaitu spanduk dan baliho.
Sugiharto menambahkan APK yang diperbolehkan yang dipasang yaitu APK yang sudah dikeluarkan oleh KPU. Pihaknya menghimbau kepada para peserta pemilu agar tidak melakukan kampanye dalam bentuk spanduk ataupun Baliho sebelum masa kampaye di mulai. ( Indra Dwi Purnomo – Dirhamsyah )
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4416 |
![]() |
: | 3832 |
![]() |
: | 1 |