
Jumlah antrean calon jamaah haji dari wilayah Kota Pekalongan, hingga akhir Desember 2017 lalu, sudah mencapai 7325 orang.
Kepada Radio Kota Batik, Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag setempat, Mundakir mengatakan, dari jumlah tersebut apabila diakumulasikan, maka masa tunggu untuk pemberangkatan haji bisa mencapai 20 hingga 21 tahun.
Mundakir juga menjelaskan, sesuai aturan bagi pihak yang sudah pernah melaksanakan haji, maka harus menunggu 10 tahun lagi, apabila ingin kembali mendaftar haji.
Mundakir menambahkan, untuk bisa mendaftar haji, salah satu syaratnya ada pada ketentuan umur, yakni sudah masuk berusia minimal 12 tahun. (Kharisma - Dirhamsyah)