Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Pekalongan dalam rapat pleno terbuka yang digelar pada Kamis 15 Maret 2018 menetapkan Daftar Pemilih Sementara atau DPS pada Pilgub Jawa Tengah 2018 yakni sebanyak 218.823 pemilih.
Jumlah DPS tersebut merupakan hasil coklit yang telah dilakukan oleh Petugas Pemutakhitan Data Pemilih atau PPDP di 552 TPS pada 27 kelurahan.
Kepada Radio Kota Batik Ketua KPU setempat Abdul Basir mengatakan setelah ditetapkan DPS akan dibawa ke Provinsi untuk dilakukan rekap DPS Pilgub 2018. Kemudian hasil rekapan tersebut akan diumumkan pada masyarakat.
Menurut Basir apabila masyarakat ada yang merasa ada kesalahan nama atau belum tercantum bisa segera mengusulkan perbaikan dalam tahapan tanggapan masyarakat yang berlangsung selama 7 hari mulai 24 Maret hingga 2 April 2018.
Basir menambahkan setelah tahapan tanggapan masyarakat DPS akan diperbaiki dan kemudian direkap pada 13 hingga 19 April 2018 untuk menjadi Daftar Pemilih Tetap atau DPT. (Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4416 |
![]() |
: | 3555 |
![]() |
: | 1 |