Dinas Perhubungan Kota Pekalongan menyatakan juru parkir nakal yang meminta uang lebih dari ketentuan bisa dilaporkan dan akan ditindak.
Kabid Managemen Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Pekalongan, Restu Hidayat mengatakan masyarakat yang menemukan juru parkir seperti itu bisa melaporkan ke Dinas Perhubungan disertai dengan bukti otentik. Seperti foto, video atau apapun yang bisa membuktikan.
Restu Hidayat, kepada Radio Kota Batik menjelaskan juru parkir nakal tersebut nantinya akan ditindak dengan cara memberikan teguran hingga pencabutan ijin juru parkir.
Restu Hidayat menambahkan pihaknya akan menindak sesuai dengan laporan dan bukti yang ada. Sehingga jika hanya aduan tanpa adanya bukti dan data pendukung pihaknya merasa kesulitan untuk menindaklanjutinya. (Amy Priyono W – Tri Handayani )
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4416 |
![]() |
: | 3861 |
![]() |
: | 1 |