Komisi Penyiaran Indonesia Daerah atau KPID Jawa Tengah, sejauh ini belum menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran lokal, baik radio maupun televisi yang ada di wilayah kerjanya pada kampanye pilgub Jawa Tengah.
Ketua KPID Jawa Tengah, Budi Setyo Purnomo, hal tersebut berkat pendekatan persuasif yang pihaknya lakukan. Seperti jumpa pers, sosialisasi ke radio dan televisi, serta sosialisasi langsung ke masyarakat yang ada di daerah.
Budi Setyo Purnomo, kepada Radio Kota Batik mengatakan, tahun ini kinerja KPID menjadi meningkat. Karena harus mengawasi 360-an radio dan 40-an televisi, dan media menjadi aspek penting, baik untuk pasangan calon, para pemilih, maupun lokasi berpolitiknya.
Namun begitu, Budi Setyo Purnomo menjelaskan, kesalahan paling umum yang sering dilakukan, oleh lembaga penyiaran adalah ketidak seimbangan muatan. Seperti pada media televisi, kesalahan yang sering kali dilakukan adalah framing. Yaitu berlebihan dalam hal penayangan, atau pengambilan gambar salah satu pasangan calon.
Sementara di media radio, kesalahan paling umum yang ditemukan adalah dalam pemutaran spot iklan. Dimana terkadang, pihak radio merasa tidak diawasi, sehingga memutar iklan terlalu banyak, dan bisa menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu saja. (Amy Priyono W - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4416 |
![]() |
: | 3564 |
![]() |
: | 1 |