Maraknya peredaran tembakau tanpa cukai atau ilegal di wilayah Pekalongan membuat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai atau KPPBC Pekalongan melakukan 28 penindakan dalam triwulan pertama 2018.
Kepada Radio Kota Batik, Kasubsi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Pekalongan, Gatut Susatya Aji mengatakan pihaknya tidak akan berhenti untuk menindak peredaran tembakau tanpa cukai.
Menurut Gatut, pada awal tahun pihaknya sudah melakukan 12 penindakan padahal dalam setahun biasanya hanya 12 penindakan.
Gatut mengungkapkan sampai saat ini pihaknya belum mengkalkulasi jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh peredaran tembakautanpa cukai tersebut.
Gatut menambahkan mayoritas peredaran rokok ditempat-tempat dengan ekonomi menengah ke bawah dan kemungkinan karena daya beli masyarkat, dan semakin naiknya harga rokok.
( Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4416 |
![]() |
: | 3596 |
![]() |
: | 1 |