Kurang dari 24 jam pasca kejadian pengeroyokan terhadap Zaenuri warga kelurahan Jenggot Kecamatan Pekalongan Selatan pada hari Selasa kemarin sudah berhasil di ungkap oleh Polisi.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Ajun Komisaris Besar Polisi Ferry Sandy Sitepu saat menggelar jumpa wartawan tentang kasus pengroyokan tersebutdi halaman Mapolres setempat pada Kamis 22 Maret 2018.
Menurut Ferry pihaknya menangkap tiga pelaku pengeroyokan tersebut diantaranya Nashocha dan Huda umur 22 tahun kemudian Haeron umur 20 tahun. Mereka semuanya di Jenggot GG 5 yang masih satu RW dengan korban. Selain itu pihak Kepolisian juga masih mencari seorang pelaku yang masih jadi DPO.
Kepada Radio Kota Batik Ferry mengatakan mulanya korban mengajak pelaku melakukan pesta minuman keras lokasi kejadian. Ferry menambahkan pelaku akan dijerat dengan pasal 170 tentang penganyiaan dengan mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
( Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4416 |
![]() |
: | 3710 |
![]() |
: | 1 |