Mulai sekarang, dengan memiliki KTP elektronik akan memudahkan proses perpanjangan Surat Ijin Mengemudi atau SIM di seluruh Indoensia. Hal tersebut diungkapkan Baur SIM Aiptu Nyoman Suwartana, saat memberikan pengarahan pada para pemohon SIM di ruang pembuatan SIM, Satlantas Polres Pekalongan Kota.
Menurut Suwartana, untuk masyarakat yang berasal dari luar kota, yang Ingin memperpanjang SIM nya bisa di kantornya, dengan syarat KTP yang dimiliki pemohon sudah elektronik atau E-KTP.
Kepada Radio Kota Batik, Suwartana mengatakan, untuk membuat SIM sangat cepat dan mudah. Prosedur waktu penertiban SIM baru 120 menit dan perpanjangan 15 menit saja.
Suwartana menambahkan, namun pihaknya tidak menampik bisa saja perpanjangan dan penertiban SIM menjadi lama lantaran terjadi gangguan teknis.
( Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah )
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4416 |
![]() |
: | 3621 |
![]() |
: | 1 |