Kawasan disekitar Alun-Alun akan menjadi salah satu kawasan yang diprioritaskan dalam proses penataan pedagang kaki lima atau PK5 di Kota Pekalongan.
Konsep untuk PK5 tersebut adalah penaataan dan penertiban yang nantinya melibatkan sejumlah instansi lainya yaitu Dindagkop-UKM dan Dishub untuk menertibkan para PK5 yang berjualan maupun penataan parkirnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Satpol PP, Muadi dalam acara Bimtek Penyusunan Perundang-Undangan Terkait Penataan PK pada Senin, 26 Maret 2018 di ruang Amarta Setda.
Kepada Radio Kota Batik, Muadi mengungkapkan selain Alun-Alun sejumlah kawasan yang akan ditata PK5 nya diantarannya di pasar darurat, Kawasan Jetayu, Monumen Juang dan kawasan Mataram.
Sementara itu, Wali Kota Saelany Machfudz menjelaskan Kota Pekalongan saat ini menjadi sorotan beberapa daerah karena masalah ketertiban PK5 nya. Sehingga ke depan untuk mencapai cita-cita menjadi kota tujuan ketertiban dan keamanannya harus menjadi lebih baik.
Saelany menambahkan keberadaan PK5 sebenarnya akan menambah eksotik keindahan sebuah lokasi wisata di tengah-tengah kota apabila telah dipoles dan ditata dengan baik.
(Kharisma -Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4416 |
![]() |
: | 3401 |
![]() |
: | 1 |