
Proses penindakan peredaran makanan mengandung bahan berbahaya di wilayah Kota Pekalongan selama ini penindakan lebih banyak menyasar pada pedagang saja. Mulai saat ini Pemkot mulai akan menindak produsen atau pembuat dan pemasoknya.
Kepala Seksie Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan, Andri Wibowo kepada Radio Kota Batik menjelaskan makanan yang mengandung bahan berbahaya selama ini ditemukan dalam bentuk mie yang mengandung formalin.
Menurut Andri Wibodo, sejumlah minuman atau makanan berbahaya lainnya yang ditemukan oleh petugas kebanyakan dalam bentuk jajanan anak.
Andri Wibowo menambahkan penindakan pada produsen ini perlu segera dilakukan agar peredaran makanan yang mengandung bahan berbahaya tidak makin luas. (Khanif – Dirhamsyah)