Jasa Raharja Pekalongan mempermudah masyarakat korban luka terutama karena kecelakaan untuk mendapatkan santunan dengan sistem dan pelayanan yang semakin terstruktur dan kenaikan nominal santunan.
Kepala Bagian Penanggungjawaban Pelayanan Jasa Raharja Pekalongan, Satrio Sigit Hutomo mengungkapkan pihaknya sudah membuat MoU dengan rumah sakit di seluruh wilayah Indonesia yang akan membebaskan biaya tagihan untuk kecelakaan yang dilaporkan. Selain itu, ada sistem jemput bola ke ahli waris untuk korban meninggal dunia.
Kepada Radio Kota Batik, Satrio Sigit Hutomo menjelaskan per-1 Juni 2017 yang lalu ada kenaikan santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan.
Untuk korban luka-luka santunan maksimalnya naik dari 10 juta menjadi 20 juta rupiah. Sementara santunan maksimal untuk korban meninggal meningkat dari 25 juta menjadi 50 juta rupiah.
Kenaikan juga meliputi santunan biaya pemakaman untuk korban tanpa ahli waris yang sebelumnya dua juta rupiah naik menjadi empat juta rupiah.
Satrio Sigit Hutomomenambahkan sejak akhir 2017 yang lalu masyarakat juga bisa mengakses aplikasi ‘Pengajuan Santunan Online Jasa Raharja’ di Play Store. Dimana bisa digunakan untuk mengajukan pemberian santunan jika terjadi kecelakaan. (Amy Priyono W - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4416 |
![]() |
: | 3906 |
![]() |
: | 1 |