Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan menyatakan selama tahun 2017 telah menyelesaikan pembayaran santunan atau klaim asuransi sekitar 23,9 miliar.
Kepala Bagian Penanggungjawaban Pelayanan Jasa Raharja Pekalongan, Satrio Sigit Hutomo mengatakan pembayaran tersebut meliputi asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum atau Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang sekitar 331 juta rupiah.
Serta pembayaran asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga yang dilaksanakan untuk Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sekitar 23,5 miliar rupiah.
Kepada Radio Kota Batik, Satrio Sigit Hutomo menjelaskan keduanya termasuk korban kecelakaan yang mengalami luka-luka, meninggal dunia serta biaya pemakaman untuk korban tanpa ahli waris.
Sementara jika dibandingkan dengan tahun 2016, angka tersebut mengalami kenaikan. Karena per-1 Juni 2017, ada kenaikan nominal santunan yang memperngaruhi faktor pembayaran.
Satrio Sigit Hutomo menambahkan prosentase kecelakaan yang disantuni oleh Jasa raharja pada tahun 2017 hampir 75% merupakan kecelakaan sepeda motor. Yang lainnya meliputi mobil sepeda, pejalan kaki dan kendaraan tidak bermotor lainnya. (Amy Priyono W - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4416 |
![]() |
: | 3902 |
![]() |
: | 1 |