Sejumlah warga kelurahan Sokoduwet, yang menerima pencairan uang ganti rugi Projek Jalan Tol Batang – Pemalang, mengaku akan menggunakan uangnya untuk membayar hutang.
Kepada Radio Kota Batik, Nani Tusriyani, salah seorang warga Sokoduwet mengatakan, uang ganti rugi yang diterima senilai 500an juta rupiah, akan segera habis karena digunakan untuk membayar hutang tanah yang dibeli nya, serta untuk membangun usaha.
Hal serupa juga diungkapkan warga lainnya, Imronah, bahwa uang yang diterimanya mengecewakan, karena hanya habis untuk membayar hutang pembangunan rumah.
Sementara itu, Kepala BPN Kota Pekalongan, Heri Sulistyo menjelaskan, ada 35 bidang tanah milik warga yang dituntaskan hari ini, yaitu senilai 15,6 Milyar rupiah.
Heri menambahkan, dari pembayaran tersebut, ada 4 bidang lahan aset Pemkot Pekalongan senilai 1,3 Milyar yang belum diselesaikan, diantaranya kantor Kelurahan Sokoduwet dan SDN Duwet, karena menunggu surat kuasa dari Walikota Pekalongan. (Kharisma-Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4488 |
![]() |
: | 272 |
![]() |
: | 1 |