Jumlah pelapor Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan 2017, mengalami peningkatan, jika dibandingkan laporan SPT tahun 2016 lalu.
Kepala KPP Pratama Pekalongan Taufik Wijayanto kepada Radio Kota Batik mengungkapkan, dari jumlah yang melaporkan SPTnya untuk Wajib Pajak Pribadi Usahawan naik 24 persen, sedangkan untuk Wajib Pajak Pribadi Karyawan naik 8 persen.
Namun demikian, untuk tingkat kepatuhan jika dibandingkan tahun lalu justru turun, karena tahun lalu tingkat kepatuhan mencapai 78 Persen, sementara tahun ini baru 61 saja.
menurut Taufik, peningkatan pelaporan disebabkan, adanya tambahan jumlah wajib pajak yang terdata pada tahun 2017 lalu.
Taufik Wijayanto menambahkan, tahun lalu ada sebanyak 9ribuan wajib pajak, yang terlambat melakukan pelaporan, dan kondisi tersebut nampaknya kembali terjadi sehingga pihaknya berencana akan melakukan teguran. (Tri Handayani - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4470 |
![]() |
: | 5605 |
![]() |
: | 1 |