.jpg)
Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pekalongan Kota menggelar rekonstruksi kasus pembacokan yang menewaskan Zaenuri, warga Kelurahan Jenggot yang terjadi pada 20 Maret 2018 lalu.
Peristiwa pembacokan yang terjadi blaun lalu teresebut di rekonstuksi dengan mendatangan para tersangka di lapangan Kertoharjo, pada Rabu, 04 April 2018.
Kepada Radio Kota Batik Kapolsek Pekalongan Selatan Komisaris Polisi Junaidi mengatakan, ketiga tersangka memperagakan sebanyak 20 adegan dalam kejadian tersebut.
Menurut Junaidi, total pelaku dalam kejadian tersebut ada 4 orang namun yang sudah diamankan baru 3 orang dan 1 lainya masih dalam pencarian polisi.
Junaidi mengungkapkan, para tersangka akan di jerat dengan pasal 170 dengan ancaman hukumannya 20 tahun kurungan penjara. ( Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4920 |
Hits Hari ini |
: | 2182 |
Pengunjung Online |
: | 1 |