Dalam sebulan terakhir, Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana atau Dinsos P2KB Kota Pekalongan telah mengeluarkan sedikitnya 321 surat rekomendasi layanan kesehatan untuk warga miskin.
Surat rekomendasi tersebut menyusul adanya kebijakan Wali Kota H.M saelany Mahfud untuk menghilangkan SKTM di bidang kesehatan sejak 1 Maret 2018 lalu.
Kepada Radio Kota Batik Kabid Rehabilitasi, Perlindungan dan Jaminan Sosial pada dinas setempat Amri Chusniyati mengatakan, sejak mulai diterapkan hingga saat ini sudah hampir 400an KK dilayani, dengan rata-rata pemohon 20 hingga 25 orang dalam setiap harinya.
Menurut Amri, dari jumlah tersebut 321 KK diantaranya diberikan rekomendasi untuk dibuatkan BPJS dengan iuran yang dibiayai dari dana APBD Kota Pekalongan.
Sedangkan sejumlah lainnya karena setelah disurvey dinilai mampu maka diberi surat rekomendasi untuk membuat BPJS dengan iuran secara mandiri.
Amri Chusniyati menjelaskan, sesuai prosedur apabila seluruh anggota KK belum mempunyai BPJS maka kartu BPJS akan bisa digunakan hari itu juga. Sedangkan apabila salah satu dari anggota KK sudah mempunyai kartu BPJS maka kartu baru aktif setelah 14 hari.
Amri menambahkan, apabila kondisi kesehatan yang mendesak maka surat rekomendasi Dinsos P2KB bisa langsung digunakan di rumah sakit dengan pembiayaan dari Dinas Kesehatan. (Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4471 |
![]() |
: | 225 |
![]() |
: | 1 |