Pansus II DPRD Kota Pekalongan, dalam waktu dekat, akan segera melakukan perubahan terhadap Perda 21 Tahun 2011, tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Ketua Pansus II, Nusron Hassa saat public hearing mengatakan, bahwa semangat dari perubahan Perda tersebut, adalah untuk memberikan pelayanan pada masyarakat, bukan sekedar untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
Menurut Nusron, kebutuhan parkir di Kota Batik memang semakin tinggi, seiring bertambahnya jumlah kendaraan, tetapi lokasi parkir cenderung tidak bertambah.
Pada Raperda parkir tersebut, tariff pakir untuk sepeda motor, pada perda sebelumnya hanya 500 rupiah, nantinya akan naik menjadi dua ribu rupiah, sedangkan untuk roda empat dari dua ribu naik menjadi 4 ribu, dan untuk tariff kendaraan bermotor roda tiga 3 rbu rupiah. (Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4488 |
![]() |
: | 441 |
![]() |
: | 1 |