Pemkot Pekalongan melaui Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan, kini tengah berusaha mengandeng pihak ketiga dalam menerapkan parkir elektronik.
Hal ini terungkap dalam Publik Hearing Raperda perubahan Perda nomor 21 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di tepi Jalan Umum, di Gedung DPRD setempat, Selasa 19 April 2016.
Kepala Dishubparbud Doyo Budi Wibowo mengungkapkan, penerapan parkir elektronik dinilai dapat mencegah dan mengurangi tingkat kebocoran.
Menurut Doyo, penerapan parkir elektronik ini memang bisa di pihak ketigakan, melaui Badan Layanan Unit Daerah. Investasi untuk alat parkir elektronik ini cukup mahal, sekitar 200 juta, sehingga Pemkot dinilai belum mampu, untuk menerapkan parkir elektronik.
Doyo menjelaskan, penerapan parkir elektronik tidak menyeluruh, namun hanya pada zona yang dianggap potensial, dan penerapan parkir elektronik ini lebih kepada pelayanan terhadap jasa parker. (Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4487 |
![]() |
: | 3629 |
![]() |
: | 1 |