Komisi Penyiaran Indonesia Daerah atau KPID Jawa Tengah, mengajak seluruh masyarakat terlibat dalam melakukan pengawasan, serta selektif memilih konten-konten siaran yang ditayangkan lemabaga penyiaran, baik Radio dan Televisi.
Kepada Radio Kota Batik, Komisioner Bidang Isi Siaran KPID Jawa Tengah, Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, pengawasan bukan hanya dilakukan oleh lembaga yang memiliki wewenang, namun juga keterlibatan semua pihak, termasuk masyarakat.
Mulyo Hadi menjelaskan, hingga saat ini ada sekitar 300 an lembaga penyiaran di Jawa Tengah, baik radio dan televise, yang membutuhkan pengawasan tentang isi siaran yang tidak mendidik, atau yang berdampak buruk pada anak.
Mulyo Hadi Purnomo menghimbau kepada masyarakat melaporkan langsung pada KPID, jika menemukan ada lembaga penyiaran yang menyimpang. Laporan tersebut dapat melalui nomor HP 0813 260 26 000. (Regina - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4488 |
![]() |
: | 252 |
![]() |
: | 1 |