Pemerintah Kota Pekalongan saat ini tengah gencar menggelar sosialisasi Perda nomor 9 tahun 2017, tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Bagian Hukum Setda setempat , Adam Muhammad mengatakan, Perda nomor 9 tahun 2017 ini sudah diundangkan sejak tanggal 13 September 2017. Dan saat ini tengah dalam tahap sosialisasi dan implementasi.
Kepada Radio Kota Batik, Adam menjelaskan, dalam memberikan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, sangat dibutuhkan peran serta semua pihak.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos P2KB, Amri Chusniati.
Menurut Amri, kaum disabilitas harus dilibatkan dalam program Pemkot. Apalagi jumlah disabilitas diwilayah setempat masih banyak.
Amri Chusniati mengharapkan, dengan adanya Perda nomor 9 2017 ini, maka penyandang disabilitas di Kota Batik akan mendapat perlindungan dan haknya.
(Regina - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4470 |
![]() |
: | 5218 |
![]() |
: | 1 |