Selama tahun 2017, Kantor Imigrasi Kelas II Pemalang sudah melakukan penindakan sedikitnya 6 pelanggaran keimigrasian.
Hal tersebut diungkapkan Ramli HS, Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah, saat mengukuhkan Tim Pora Kabupaten Pekalongan, di Hotel Horison.
Menurut Ramli, kantor Imigrasi Kelas II Pemalang sudah mendeportasi 24 WNA tanpa pro justisia pada 2017 dan 6 WNA dengan proses pro justisia, sedangkan awal 2018 telah melakukan deportasi 1 WNA.
Di tahun 2017, selain menindak 6 pelanggar keimigrasian, pihaknya juga menindak warga negara Indonesia yang melindungi orang asing ilegal.
Kepada Radio Kota Batik Ramli mengatakan, adanya Tim Pora diharapkan bisa mengawasi kegiatan orang asing yang ada di kecamatan, terutama orang asing yang melanggar peraturan keimigrasian.
Ramli menambahkan, pihaknya memghimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya kegiatan orang asing bisa langsung dilaporkan ke Tim Pora.
( Indra Dwi Purnomo- Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4470 |
![]() |
: | 5258 |
![]() |
: | 1 |