Sejumlah Perwakilan Organda se-Karesidenan Pekalongan, bersama seluruh Satlantas se-Karesidenen Pekalongan, menyatakan menolak terhadap rencana revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang angkutan jalan.
Hal ini diungkapkan mereka dalam seminar lalu lintas dalam rangka perkembangan angkutan umum di Jawa Tengah, dengan mendasari Undang-Undang nomor 22 tersebut. Yang digelar di Hotel Dafam.
Kepada Radio Kota Batik, Idrus, perwakilan Organda Kabupaten Batang mengatakan, undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan umum itu rencananya akan direvisi oleh pemerintah, dikarenakan maraknya model transportasi online berbasis aplikasi.
Menurut Idrus, dalam seminar tersebut para perwakilan Organda menolak secara tegas adanya revisi Undang-Undang No 22 Tahun 2009.
Karena jika revisi UU No 22 Tahun 2009 disahkan, maka akan banyak masyarakat yang bakal menyalahi aturan, karena sepeda motor hanya diperuntukan penumpang tunggal.
Idrus menambahkan, bahwasanya sistem tranportasi Online sudah disahkan oleh negara lewat UU dan sepeda motor hanya untuk menjadi alternatif saja.
( Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4471 |
![]() |
: | 726 |
![]() |
: | 1 |