Kasat PJR Ditlantas PJR Polda Jawa Tengah, Ajun Komisaris Besar Polisi M Ali menyatakan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang angkutan jalan, masih mengakomodir permasalahan yang muncul saat ini.
Hal tersebut diungkapkan M.Ali, saat selesai memberikan paparan pada acara seminar lalu lintas, yang digelar di Hotel Dafam pada Jumat 13 April 2018.
Menurut Ali, UU tersebut belum perlu dilakukan revisi, karena UU tersebut masih bisa mengakomudir apa yang ada di anggkutan umum di jalan raya.
Selain itu, dalam undang-undang tersebut juga sudah ditetapkan, Indonesia menuju berkeselamatan sampai 2020.
Kepada Radio Kota Batik, Ali mengatakan, angkutan online merupakan satu di antara cara meningkatkan pelayanan di bidang transpotasi.
Ali menambahkan, kepada seluruh Organda untuk tidak khawatir, karena transpotasi online sudah diatur dalam undang-undang, kepada seluruh Organda untuk tidak khawatir, karena transpotasi online sudah diatur dalam undang-undang.
( Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah )
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4411 |
![]() |
: | 2807 |
![]() |
: | 1 |