Penerbitan Surat Ijin Mengemudi atau SIM di Mapolres Pekalongan Kota mengalami gangguan, sehingga membuat masyarakat yang akan membuat SIM, hanya diberikan Tanda Bukti SIM Sementara.
Ganguan server membuat proses pembuatan Surat Ijin Mengemudi atau Sim yang dilakukan oleh Satuan Penerbit Administasi SIM atau SATPAS, terganggu pada Rabu 18 April 2018.
Kepada Radio Kota Batik, Baur SIM Polres setempat, Aiptu Nyoman Suartana mengatakan, gangguan server ini otomatis membuat proses pembuatan SIM dan perpanjangan terganggu.
Menurut Suwartana, pagi hari ini kembali trobel lagi khusus untuk pembuatan SIM baru, namun untuk perpanjangan masih bisa dilakukan.
Suwartana menambahkan, pihaknya meminta maaf pada seluruh pemohon SIM atas terjadinya gangguan tersebut.
( Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah )
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4470 |
![]() |
: | 5373 |
![]() |
: | 1 |