- Berita
- Info Pekalongan
- Ada Sebanyak 107 Bidang Tanah Dibebaskan Untuk Interchange TOLL
Ada Sebanyak 107 Bidang Tanah Dibebaskan Untuk Interchange TOLL

Upaya Pemkot Pekalongan mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat, agar pembangunan jalan penghubung exit tol juga ditanggung oleh pemerintah pusat mulai membuahkan hasil. Namun dengan catatan, lebar jalan sesuai standar jalan arteri yakni 30 meter.
Secara otomatis Pemkot harus kembali melakukan pembebasan lahan warga sekitar, yang sebelumnya telah dibebaskan sebanyak 20 meter, ditambah kembali 10 meter.
Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan DPU-PR, Khaerudin, kepada Radio Kota Batik mengatakan, tim dari DPU-PR bersama Kelurahan Kalibaros dan Sokoduwet ,serta warga pemilik lahan sudah melaksanakan pengukuran tanah pada trase yang terkena penambahan selebar 10 meter.
Hasilnya, ada sebanyak 107 bidang lahan yang terkena tambahan lebar 10 meter tersebut, dengan lebar cukup bervariasi.
Menurut Khaerudin, jika pada pembebasan sebelumnya lahan yang terkena dampak ada yang berupa rumah tinggal, tahun ini pembebasan sebagian besar merupakan lahan persawahan.
(Tri Handayani - Dirhamsyah)