
Data dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai atau KPPBC Tegal menyebutkan hingga bulan April 2018 lalu di Kota Pekalonganmasih ditemukan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai.
Dari sebanyak 6 kali kegiatan operasi pasar baik gabungan bersama Satpol PP maupun kegiatan mandiri didapatkan 1.482 bungkus rokok polos.
Kepada Radio Kota Batik Kasubsi Kepatuhan Pelaksaan Tugas KPPBC Tegal Nugroho Yuli Hartanto mengatakan, rokok polos tersebut ditemukan disejumlah wilayah Kecamatan terutama di toko-toko kecil di wilayah yang tingkat perekonomian warganya menengah kebawah.
Nugroho Yuli menambahkan, para pemasok rokok ilegal menyasar wilayah ekonomi menengah kebawah karena disparitas harga rokok yang cukup jauh.
Untuk rokok kretek polos dijual dengan harga 4500an rupiah perbungkus, Sedangkan rokok legal dijual diatas harga 10 ribu. (Tri Handayani - Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4806 |
Hits Hari ini |
: | 3072 |
Pengunjung Online |
: | 1 |