
Tenaga Kerja Asing yang wajib memiliki ijin tinggal dari Pemerintah Pusat serta rekomendasi dari Pemerintah Daerah tetap diwajibkan membayar retribusi sekitar 15,9 Juta rupiah per tahunnya.
Kepala Bidang Penempatan Kerja Pelatihan dan Produktifitas Dinperinaker Lelita Damayanti mengungkapkan, sebelum masuk ke Indonesia agen maupun Tenaga Ahli Perusahaan setempat harus mengajukan ijin untuk ijin tinggal sementara atau ITAS.
Menurut Lelita setiap harus diperpanjang hingga 5 tahun kemudian bisa mengajukan Ijin Tinggal Tetap atau ITAP.
Lelita mengungkapkan, aturan ini sebenarnya dibuat untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmingrasi tentang penggunakan tenaga kerja asing. (Tri Handayani - Dirhamsyah)