Selain rutin melaksanakan kegiatan operasi cukai rokok untuk menekan peredaran rokok ilegal, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai atau KPPBC Tegal juga intensif melakukan sosialisasi langsung pada masyarakat.
Kasubsi Kepatuhan Pelaksaan Tugas KPPBC Tegal Nugroho Yuli Hartanto kepada Radio Kota Batik mengatakan, sosialiasasi tersebut sekaligus juga edukasi pada masyarakat luas.
Menurut Nugroho, dengan sosialiasi ini diharapkan agar muncul kesadaran untuk tidak mengkonsumsi rokok polos atau bahkan menjadi penjualnya serta tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal itu.
Berdasarkan undang-undang No. 39 tahun 2007, ancaman sanksi tidak hanya dikenakan pada masyarakat penjual saja, namun untuk setiap orang yang terlibat menjual menyimpan maupun menyediakan berarti sudah terikat pada aturan yang berlaku.
Selama ini sosialiasasi yang sudah dilaksanakan diantaranya pada instansi Pemkot yang harapannya dari sosialisasi tersebut bisa disebarkan kembali ke masyarakat. (Tri Handayani - Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4966 |
Hits Hari ini |
: | 2008 |
Pengunjung Online |
: | 1 |