
Belasan pekerja PT Blue Sea Industri Kota Pekalongan, mendatangi kantor DPRD setempat pada Senin 7 Mei 2018. Akibat adanya permasalah pererubahan status dari karyawan menjadi tenaga kontrak dengan kompensasi senilai 3 juta rupiah.
Salah satu karyawan, Maesaroh mengatakan, jumlah nominal tersebut dinilai tidak sesuai aturan, terutama bagi para karyawan yang sudah bekerja selama 10 tahunan.
Usai menerima mereka, Ketua Komisi C DPRD, Sujaka Martana mengatakan, untuk mengahadapi masalah ini pihaknya akan melibatkan Dinperinaker, untuk terlebih dahulu audiensi bersama karyawan.
Kemudian ditindaklanjuti dengan pertenuan tripartit, yakni antara pemerintah, karyawan dan pengusaha, untuk mencari solusi bersama.
Sementara itu, Kepala Dinperinaker Slamet Hariyadi mengaku, belum bisa memastikan yang dilakukan perusahaan melanggar aturan atau tidak. Untuk itu, pihaknya akan mendalami permasalahan tersebut.
(Kharisma - Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4920 |
Hits Hari ini |
: | 1013 |
Pengunjung Online |
: | 1 |