
Dari total 512 perlintasan kereta api di wilayah Daops 4 Semarang, baru sekitar 109 saja atau 30 % yang sudah dijaga oleh petugas, atau sudah berpalang pintu.
Humas PT KAI Daops 4 Semarang, Suprapto mengatakan, ada 76 titik dijaga petugas KAI, 33 titik dijaga pihak Dinas Perhubungan atau swasta, kemudian ada 25 titik Fly over serta 378 titik tidak terjaga.
Kepada Radio Kota Batik, Suprapto menjelaskan, alat utama keselamatan ketika melintas di pelintasan KA dan jalan raya, adalah rambu lalu lintas dengan tanda 'STOP'.
Sementara palang pintu dan penjaga perlintasan hanyalah alat bantu keamanan saja, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya.
Pihaknya menghimbau pada masyarakat yang akan melintas di pelintasan jalur rel dengan jalan raya, agar mematuhi rambu lalu lintas yang ada. Berhenti, tengok kanan – kiri, apabila aman bisa melanjutkan perjalanan, dengan aman dan nyaman.
(Tri Handayani - Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4807 |
Hits Hari ini |
: | 224 |
Pengunjung Online |
: | 1 |