Sebanyak 35 Peraturan Daerah atau Perda Kota Pekalongan, hingga kini diketahui masih belum dilengkapi Perwal atau peraturan wali kota.
35 Perda tersebut terdiri dari 19 perda dari eksekutif, dan 16 lainnya merupakan perda inisiatif dari DPRD, yang sudah ada sejak i tahun 2011 hingga 2017.
Beberapa perda tersebut, diantaranya Perda tentang retribusi pelayanan sampah, retribusi penyedotan kakus, dan retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran.
Kepada Radio Kota Batik, Ketua Banleg DPRD, Mofid mengatakan, Banleg segera menyerahkan tindaklanjut pembuatan perwal ke masing-masing komisi.
Harapannya, Pemkot Pekalongan mengejar pembuatan perwal, sehingga perda tersebut bisa segera dilaksnakan penerapanya.
Sementara itu, Sekda Kota Pekalongan, Sri Ruminingsih mengungkapkan, belum dibuatnya perwal atas 35 tadi, disebabkan kurangnya SDM maupun adanya pergeseran Kepala OPD yang dinilai menghambat proses pembuatan perwal. (Kharisma – Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4807 |
Hits Hari ini |
: | 304 |
Pengunjung Online |
: | 1 |