Biaya mengurus sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional atau BPN ternyata bervariasi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 128 tahun 2015 tentang jenis dan tariff penerimaan negara bukan pajak.
Kepala BPN Kota Peklaongan, Heri Sulistyo kepada Radio Kota Batik mengatakan, ada beberapa besaran pos layanan pertanahan angkanya sebesar 50 ribu sebagian besar di donominasi layanan informasi pertanahan.
Heri Sulityo menjelaskan, diluar biaya tersebut ada biaya lain yang harus dikeluarkan oleh masyarakat yang besarannya tergantung dari besar kecilnya layanan pertanahan yang diajukan.
Heri Sulistyo menambahkan, membengkaknya biaya pengurusan pelayanan pertanahan biasanya terjadi karena diurus oleh pihak ketiga ataupun calo sehingga harapannya untuk meminimalisir biaya masyarakat dihimbau untuk mengurus sendiri.
(Tri Handayani - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4488 |
![]() |
: | 1220 |
![]() |
: | 1 |