Sejumlah pedagang yang biasa berjualan di sekitar Jalan Mangga, mendatangi Pemkot Pekalongan pada Senin 14 Mei 2018.
Mereka menolak untuk dipindahkan dari Jalan Mangga, menyusul adanya informasi yang beredar di kalangan mereka, bahwa adanya penataan membuat pedagang Jalan Mangga harus pindah paling lambat 15 Mei.
Kepada Radio Kota Batik, pedagang sayur di Jalan Mangga, Zamroni, mengatakan tidak mau pindah, karena sudah belasan tahun menempati Jalan Mangga. Dan mereka juga tidak tahu lokasi untuk pindah.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, Zaenul Hakim menjelaskan, bahwa saat ini belum ada keputusan dari Pemkot untuk pemindahan pedagang di Jalan Mangga.
Sehingga pedagang masih diperbolehkan berjualan di sekitar Jalan Mangga, sampai dengan rencana selanjutnya.
Sebelumnya, dalam Forkonkom antara Pemkot Pekalongan dengan perwakilan pedagang, disepakati, dengan akan dibukanya Jalan Sultan Agung menjadi dua arah, maka pedagang di Jalan Sultan Agung diminta pindah maksimal pada 15 mei 2018.
(Kharisma - Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4812 |
Hits Hari ini |
: | 1224 |
Pengunjung Online |
: | 1 |