Selama bulan Ramadhan jam kerja para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan akan mengalami pengurangan. Yang semula 37,5 jam per minggu, berkurang menjadi 32,5 jam per minggu.
Hal tersebut sudah sesuai dengan Surat Edaran Nomor : B.335/M.KT.02/2018 tertanggal 8 Mei 2018 yang ditanda tangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan Daerah setempat Budiyanto mengatakan, selama Bulan Ramadhan jam kerja akan berubah, yang semula Senin-Kamis pukul 07.15–15.45.
Menurut Budiyanto saat puasa hari Senin-Kamis jam kerja mulai pukul 08.00-15.00, sedangkan hari Jumat saat Puasa jam kerja mulai pukul 08.00-15.30.
Budiyanto menambahkan meski jam kantor ASN dikurangi namun Pemkot menjamin pelayanan publik kepada masyarakat tidak akan terganggu. (Regina - Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4807 |
Hits Hari ini |
: | 292 |
Pengunjung Online |
: | 1 |