Para pengusaha produk makanan dan minuman di wilayah Indonesia harus mulai menyiapkan diri, pasalnya pada 2019 mendatang, produk makanan dan mnimuanya sudah diwajibkan bersertifikat dan berlabel halal.
Hal tersebut dikatakan oleh Anggota Komisi II DPR RI, Abdul Hakam Naja, dalam sosialisasi Undang Undang Nomor 33 tahun 2014, yang mengatur tentang Jaminan Produk Halal, pada Selasa 15 Mei 2018, di Hotel Dafam.
Menurut Abdul Hakam Naja, dengan undang-undang tersebut maka pengusaha makanan dan minuman wajib memproses produknya sehingga mendapatkan sertifikat halal, kemudian melabeli produknya dengan label halal.
Menurut Hakam, proses tersebut diawali dengan pengusaha mendaftarkan diri ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH, yang apabila lolos, maka akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan produk yang dilakukan oleh LPH.
Kemudian apabila lolos uji, akan dilanjutkan sidang fatwa oleh MUI dan akan mendapatkan sertifikat maupun label halal dari MUI.
Hakam menambahkan, label halal saat ini sudah dilakukan oleh negara-negara lainnya, bukan hanya pada makanan saja namun pada tempat dan pariwisata. (Kharisma - Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4807 |
Hits Hari ini |
: | 207 |
Pengunjung Online |
: | 1 |