Sekitar 3000 wajib pajak badan di Kota Pekalongan ternyata belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT tahun 2018 sampai batas akhir pada 30 April lalu.
Dari 7800 wajib pajak badan di Kota Pekalongan tahun ini baru sebanyak 4235 wajib pajak badan yang telah menyampaikan SPT tahun 2018.
Kepala Kantor Pajak Pratama setempat Taufik Wijiyanto kepada Radio Kota Batik mengatakan ribuan wajib pajak yang belum menyampaikan SPT 2018, sebagian diantaranya tergolong pelaku usaha baru.
Menurut Taufik, mereka beralasan belum ada atau belum banyak yang perlu dilaporkan, karena usaha mereka masih baru dirintis.
Taufik Wijiyanto menambahkan pihaknya akan segera menerbitkan surat teguran kepada sekitar 3000 wajib pajak badan tersebut. Untuk mengingatkan kewajiban menyampaikan SPT dan pengenaan denda sebesar satu juta rupiah. (Khanif – Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4917 |
Hits Hari ini |
: | 148 |
Pengunjung Online |
: | 1 |