Sampai dengan batas akhir pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun 2018 tahap pertama pada 5 Mei, ternyata ada sebanyak 11 calon jamaah haji dari Kota Pekalongan yang tidak melunasi BPIH. Sehingga mereka dipastikan batal berangkat menunaikan ibadah haji tahun ini.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan Mundakir kepada Radio Kota Batik mengatakan, 11 calon jamaah haji itu tidak melunasi BPIH tahap pertama diantaranya karena dalam kondisi sakit atau sudah meninggal dunia.
Menurut Mundakir, sebagian dari mereka gagal berangkat juga karena faktor ekonomi, sebagai akibat dari terbakarnya Pasar Banjarsari.
Mundakir menambahkan, kuota jamaah haji di Kota Pekalongan tahun ini sebanyak 395 orang. Kuota yang kemudian kosong karena 11 calon jamaah yang tidak berangkat itu nantinya akan diisi calon jamaah dengan kriteria tertentu yang harus melunasi BPIH tahap dua. (Khanif – Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4917 |
Hits Hari ini |
: | 5762 |
Pengunjung Online |
: | 1 |