Para Pedagang kaki lima yang dinilai sesuai dengan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2006 sampai kini hanya 1010 orang. Jumlah itu pula yang selama ini rutin ditarik retribusinya.
Kepada Radio Kota Batik Kepala Bidang Pasar dan PK5 Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Edi Harsoyo mengatakan pedagang kaki lima legal atau yang sesuai perwal merupakan pedagang yang berjualan di 30 titik yang telah ditentukan Pemkot.
Menurut Edy pihaknya kini tengah membahas kemungkinan adanya revisi pada perwal tersebut untuk mengakomodir pedagang kaki lima lainnya yang berada di sejumlah titik yang mulai ramai.
Edi Harsoyo menambahkan sejumlah titik yang mulai ramai dengan pedagang kaki lima diantaranya Jalan Cendrawasih yang selama ini belum masuk dalam perwal tersebut. (Khanif – Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4952 |
Hits Hari ini |
: | 2604 |
Pengunjung Online |
: | 1 |