Untuk menekan biaya dalam pengurusan dokumen pertanahan Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kota Pekalongan menghimbau masyarkat untuk mengurus surat tanahnya sendiri.
Kepada Radio Kota Batik, Kepala Badan BPN setempat, Heri Sulistyo mengatakan, himbauan datang dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional.
Menurut Heri Sulistyo, pengurusan sertifikat pertanahan cukup mudah hanya dua kali datang ke kantor BPN untuk mendaftar dan kemudian mengambil produk yang diinginkan.
Heri melihat selama ini masyarakat terkesan mengesampingkan pengurusan sertifikat tanah secara mandiri dan justru seringkali dijumpai meminta bantuan pada pihak ketiga.
(Tri Handayani - Dirhamsyah)