Panitia Pengawas Pemillu atau Panwaslu Kota Pekalongan, melarang Partai Politik peserta pemilu 2019 di wilayahnya, untuk melakukan kampanye.
Hal tersebut sesuai surat edaran dari Bawaslu RI, bahwa sebelum 23 September 2018, semua parpol dilarang untuk berkampanye.
Ketua Panwaslu setempat, Sugiharto menjelaskan, bentuk kampanye yang saat ini sedang marak adalah citra diri, yakni pemasangan sesuatu yang disertai logo, gambar dan nomor urut.
Sugiharto menambahkan, terkait hal itu pihaknya sudah memberikan surat edaran kepada partai politik, serta telah menertibkan sejumlah APK pilpres yang dinilai telah melanggar aturan.
(Kharisma - Dirhamsyah)