Sepanjang memasuki bulan puasa 1439 Hijriyah, sejumlah tempat hiburan dan obyek wisata diimbau untuk tutup lebih awal.
Kepada Radio Kota Batik Kabid Pariwisata Dinparbudpora Ninik Murniasih menjelaskan, Pemkot sudah mengedarkan surat imbauan yang disertai seruan selama Ramadhan yang berisi perintah untuk menghormati yang sedang berpuasa.
Ninik mengatakan, untuk obyek wisata pantai seperti Pantai Pasir Kencana, Slamaran Indah serta Pusat Informasi Mangrove buka mulai pukul 6 pagi dan tutup setengah enam sore. Sedangkan untuk tempat karaoke diminta buka mulai pukul 6 sore hingga 11 malam.
Ninik menambahkan untuk rumah makan seprti warung di jalanan untuk tidak mencolok dan diimbau untuk bisa menggunakan tirai. (Kharisma - Dirhamsyah)