Angkutan berbasis aplikasi internet atau daring akhirnya memiliki payung hukum. Hal ini setelah Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto seperti dikutip Republika mengatakan, aturan tersebut diterbitkan pada 1 April 2016 dan berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan.
Pudji menjelaskan, untuk menyelenggarakan angkutan umum tidak dalam trayek, perusahaan wajib mempunyai izin yang dikenakan penerimaan negara bukan pajak PNBP. Syarat lainnya perusahaan harus berbentuk badan hukum Indonesia, bisa berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perseroan terbatas atau koperasi.
Karena kendaraan angkutan berbasis aplikasi daring tersebut sebagian kendaraan pribadi, dia mengatakan, perusahaan bisa menyepakati perjanjian dengan pemilik kendaraan untuk mengubah STNK pribadi menjadi STNK atas nama badan usaha.
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4488 |
![]() |
: | 372 |
![]() |
: | 1 |