JAKARTA - Pembangunan infrastruktur saat ini masih berpatokan kepada dana APBN. Tahun ini pemerintah bahkan mengalokasikan dana sebesar Rp104 triliun untuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PUPR dalam pembangunan infrastruktur.
Namun, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengungkapkan, pemerintah daerah perlu berkontribusi melalui APBD untuk melakukan pembangunan infrastruktur.
Bahkan, dalam revisi Undang-Undang Perimbangan Pusat dan Darah, Bambang berencana akan menambahkan aturan hingga 20 persen bagi APBD untuk infrastruktur.
Rencana ini bukannya tanpa alasan. Pasalnya, pada tahun lalu terdapat dana pemerintah daerah yang mengendap di perbankan sebesar Rp100 triliun.
Untuk itu, dengan program alokasi khusus untuk infrastruktur ini maka dapat mencegah dana menganggur dalam pemerintah daerah.