Pemkot Pekalongan akan menindak terhadap warga yang sengaja menyewakan rumahnya sebagai kamar untuk berbuat mesum. Mereka akan segera ditindak tindak pidana ringan atau tipiring.
Kepada Radio Kota Batik, Kasi Penegakkan Perundang-undangan pada Satpol PP, SaptoWidiaspono menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya kembali akan melakukan operasi pekat secara rutin dengan sasaran tempat-tempat yang digunakan untuk mesum.
Pihak Satpol PP juga akan bekerjasama dengan Jajaran Polres Pekalongan Kota untuk memanggil orang-orang yang telah menyewakan kamar untuk berbuat mesum.
Sapto mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah mengantongi satu nama penyedia kamar untuk mesum yang dalam waktu dekat akan segera dipanggil. Mereka diancam hukuman kurungan selama 3 bulan atau denda maksimal 50 juta rupiah.
(Kharisma – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4488 |
![]() |
: | 1893 |
![]() |
: | 1 |