Bagi masyarakat Kota Pekalongan yang menemukan adanya pelanggaran tata ruang kini tak usah harus melapor ke kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang.
Masyarakat hanya tinggal mengunakan layanan aplikasi berbasis android Simtaru yang bisa didownload lewat playstore pada smarphonenya masing-masing.
Kepada Radio Kota Batik Kabid Pertanahan dan Penataan Ruang pada DPU PR Khaerudin mengatakan saat melaporkan pelanggaran tata ruang masyarakat akan diminta mengisi data identitas diri.
Menurut Khaerudin hal itu untuk mempermudah penindaklanjutan dari laporan yang diterima oleh DPU PR.
Khaerudin menambahkan pelaporan pelanggaran itu sangat berguna agar tata ruang di Kota Pekalongan bisa tetap terjaga sesuai dengan peruntukannya. (Kharisma - Dirhamsyah)